Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 18/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 18/PRT/M/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:21 Juli 2009
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan21 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2009 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi fungsi sungai dan memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan bahwa sungai merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten sesuai dengan wewenang masing-masing. Pengalihan alur sungai harus mendapatkan izin berdasarkan rekomendasi teknis dan dilakukan dengan kompensasi berupa penggantian ruas sungai lama dengan ruas sungai baru. Pemanfaatan ruas bekas sungai dapat dilakukan untuk konservasi, retensi banjir, pembangunan prasarana, dan budidaya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan, pengawasan, dan perizinan terkait pengalihan alur sungai.

1. Ketentuan mengenai pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini namun masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)