Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 16/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan meliputi definisi istilah seperti Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kantor, yang disesuaikan dengan nomenklatur baru Kantor Pelayanan Kebersihan dan Pertamanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus/jamban dan diwajibkan membayar retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi diatur berdasarkan jenis bangunan (perumahan/perkantoran/bangunan sosial dan perusahaan/WC umum/hotel/komersial lainnya) dan ukuran septictank. Ketentuan mengenai sanksi pidana juga diubah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan yang merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar Ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).