Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000, Tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 8/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2004Tanggal Penetapan:9 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000, Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 Maret 2004
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan tersebut meliputi tata cara pembayaran retribusi, ketentuan pidana, dan penambahan bab mengenai pengawasan. Tata cara pembayaran retribusi diubah menjadi pembayaran sekaligus atau lunas oleh pengguna jasa. Ketentuan pidana diubah dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 14 ayat (1) serta ketentuan lainnya yang merugikan keuangan daerah. Ditambahkan Bab XVA yang mengatur pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, yang meliputi pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif meliputi pembinaan kesadaran hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, dan peningkatan peran serta fungsi pelaporan. Pengawasan represif meliputi tindakan penertiban, penyerahan penanganan pelanggaran kepada lembaga peradilan, dan pengenaan sanksi administratif serta hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar Ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 14 ayat (1) serta ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).