di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2006 tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2006 · PERPRES No. 88 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan, mengingat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan yang mereka hadapi dalam melaksanakan tugas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja para petugas pemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan kepada PNS yang bertugas di bidang pemasyarakatan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi, yang dinilai dari hubungan dengan warga binaan, keterampilan, dan lama bekerja. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri terkait.