di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2011 · PERPRES No. 40 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pemberian tunjangan kinerja. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan reformasi birokrasi yang memerlukan peningkatan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas atau jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri terkait.