Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2011 · PERPRES No. 40 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2011
Tanggal Penetapan12 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan-tunjangan lain, yaitu: 1) Insentif khusus pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2) Imbalan Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pemberian tunjangan kinerja. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan reformasi birokrasi yang memerlukan peningkatan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas atau jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri terkait.

1. Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2011. 2. Tunjangan kinerja yang dibayarkan memperhitungkan tunjangan yang telah diterima sejak Januari 2011 sebagai faktor pengurang.

(-)