Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1992 · Keppres No. 64 Tahun 1992 · Keppres Nomor 64 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatasi keterbatasan tenaga pustakawan yang memiliki kualifikasi ahli dan/atau berpengalaman di bidang perpustakaan. Tujuannya adalah untuk memperlancar tugas di bidang perpustakaan dengan memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pustakawan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pustakawan. Batas usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun untuk Pustakawan Utama dan Pustakawan Utama Madya, serta hingga 60 tahun untuk Pustakawan Utama Muda, Pustakawan Utama Pratama, Pustakawan Madya, Pustakawan Muda, dan Pustakawan Pratama. Untuk jabatan pustakawan lainnya, berlaku ketentuan batas usia pensiun umum bagi Pegawai Negeri Sipil.

1. Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pustakawan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku.

(-)