Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 147 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 147/2000 · Keppres No. 147 Tahun 2000 · Keppres Nomor 147 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2000Tanggal Penetapan:19 Oktober 2000
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2000
Tanggal Penetapan19 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jenjang jabatan fungsional pustakawan dengan adanya jabatan-jabatan fungsional pustakawan yang baru. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 1 dari Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan akan memiliki batas usia pensiun yang diperpanjang. Untuk Pustakawan Utama, batas usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun. Sementara itu, untuk Pustakawan Madya, Pustakawan Muda, dan Asisten Pustakawan Madya, batas usia pensiun diperpanjang hingga 60 tahun.

(-)

(-)