di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 4/2016 · Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengajukan herregistrasi/daftar ulang Izin Gangguan.
Perubahan utama meliputi penghapusan retribusi untuk tempat usaha dengan luas tertentu dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan luas tempat usaha. Tarif retribusi izin gangguan ditetapkan sebagai berikut:
Tarif retribusi pengalihan izin dan perubahan jenis usaha ditetapkan sebesar 100% dari tarif retribusi yang berlaku.