Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 4/2016 · Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Mei 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengajukan herregistrasi/daftar ulang Izin Gangguan.

Perubahan utama meliputi penghapusan retribusi untuk tempat usaha dengan luas tertentu dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan luas tempat usaha. Tarif retribusi izin gangguan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Luas tempat usaha lebih kecil sama dengan 100 m²: Rp. 0,-
  2. Luas tempat usaha lebih besar dari 100 m² sampai dengan 500 m²: Rp. 750.000,-
  3. Luas tempat usaha lebih besar dari 500 m² sampai dengan 900 m²: Rp. 1.800.000,-
  4. Luas tempat usaha lebih besar dari 900 m²: Rp. 2.000,-/m²

Tarif retribusi pengalihan izin dan perubahan jenis usaha ditetapkan sebesar 100% dari tarif retribusi yang berlaku.

1. Permohonan Izin Gangguan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka besarnya tarif retribusi berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.

(-)