Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 6/2017 · Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2017Tanggal Penetapan:23 Agustus 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku23 Agustus 2017
Tanggal Penetapan23 Agustus 2017
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mencabut tiga peraturan daerah terkait izin gangguan dan retribusinya. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Kota Surabaya dan menindaklanjuti pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Tujuan pencabutan adalah untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, serta untuk menyesuaikan dengan pemberlakuan izin lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, maka izin gangguan tidak lagi diberlakukan di Kota Surabaya, dan Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan pelayanan Izin Lingkungan.

(-)

(-)