Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jenis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 14/2015 · Perka BMKG No. 14 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2018Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jenis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak Atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan, penerimaan, penyetoran, dan pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Penyempurnaan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP di lingkungan BMKG. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada mekanisme pelayanan PNBP, khususnya terkait dengan permintaan layanan informasi dan/atau jasa penggunaan alat, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui email, surat, atau telepon). Perubahan ini mencakup: - Perubahan nomenklatur Bendahara Penerima menjadi Bendahara Penerimaan. - Rincian prosedur pengajuan permohonan layanan, pencatatan identitas wajib bayar, koordinasi dengan petugas terkait, pembuatan surat pengantar biaya, pembayaran oleh wajib bayar, dan penyerahan informasi atau jasa. - Penjelasan mengenai mekanisme pembayaran PNBP untuk Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang dilaksanakan sesuai nota kesepahaman antara BMKG dan Perum LPPNPI. - Kewajiban Bendahara Penerimaan untuk melakukan pembukuan sesuai ketentuan administrasi keuangan dan melaporkan penerimaan PNBP kepada pimpinan petugas layanan PNBP. - Penambahan ketentuan mengenai penyetoran langsung seluruh PNBP ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk, serta pengaturan mengenai waktu penyetoran dan kondisi yang memungkinkan penyetoran dilakukan secara berkala setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara setempat.

(-)

(-)