Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 7/2013 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2013Tanggal Penetapan:11 Juli 2013
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaMekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku16 Juli 2013
Tanggal Penetapan11 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.15 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Badan Meteorologi dan Geofisika, yang mengatur mekanisme.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang mekanisme pelayanan, penerimaan, penyetoran, dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika. PNBP meliputi penerimaan dari informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika; jasa kalibrasi alat; jasa penggunaan alat; jasa penyelenggaraan pendidikan; jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; penjualan publikasi; dan jasa penggunaan gedung serba guna Citeko. Setiap Wajib Bayar dikenakan pungutan berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012. Mekanisme pelayanan PNBP diatur secara rinci untuk setiap jenis layanan, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui email, surat, atau telepon), termasuk mekanisme pembayaran dan penerbitan kuitansi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyetoran PNBP ke kas negara oleh Bendahara Penerima, serta mekanisme pelaporan dan monitoring PNBP oleh Unit Pelaksana Teknis dan Sekretaris Utama. Terdapat ketentuan khusus mengenai informasi cuaca untuk penerbangan, yang melibatkan rekonsiliasi antara petugas informasi dan Wajib Bayar. Pelayanan di luar lokasi kantor pusat atau unit pelaksana teknis dikenakan biaya tambahan yang ditanggung oleh Wajib Bayar.

(-)

(-)