Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2011Tanggal Penetapan:21 Juli 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku21 Juli 2011
Tanggal Penetapan21 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum. Perubahan tersebut meliputi Pasal 49 mengenai fungsi Balai Informasi Penataan Ruang, Pasal 50 mengenai susunan organisasi Balai Informasi Penataan Ruang, dan Pasal 51 mengenai tugas Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Pengembangan Kapasitas, dan Seksi Data dan Informasi. Selain itu, Lampiran A.8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 juga diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui penyempurnaan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Penataan Ruang.

(-)

(-)