di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 21/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 21/PRT/M/2010
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas UPT dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Peraturan ini mengatur pembentukan dan penataan organisasi serta tata kerja UPT yang meliputi Balai Besar, Balai, dan Loka. Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas teknis operasional dan penunjang dari organisasi induknya. UPT berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal terkait, dengan tanggung jawab langsung kepada kepala pusat atau direktur terkait. Peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi UPT, termasuk seksi dan subbagian yang ada di dalamnya, serta lokasi operasional masing-masing UPT.