Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 1/2024 · Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPenelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional dan berbasis pengurangan risiko bencana, yang memerlukan mekanisme penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prioritas Penyaluran: Dana Bersama diprioritaskan untuk kegiatan prabencana, darurat bencana, pascabencana (terutama pemulihan), dan pendanaan transfer risiko. Penyelenggaraan penanggulangan bencana mengutamakan investasi pada pengurangan risiko bencana.
  2. Penerima Manfaat: Dana Bersama dapat disalurkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat (seperti forum pengurangan risiko bencana), dan penyedia barang/jasa.
  3. Tata Cara Permohonan: Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala BNPB oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi terhadap permohonan.
  4. Penelaahan: BNPB melakukan penelaahan berdasarkan kriteria penyaluran untuk tahap prabencana dan pascabencana, yang mencakup kesesuaian dengan rencana penanggulangan bencana dan standar pengelolaan lingkungan dan sosial.
  5. Verifikasi: Permohonan yang telah ditelaah akan diverifikasi kelengkapan dokumen administrasi, seperti kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, dan dokumen standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial.
  6. Pertimbangan: Permohonan harus memperoleh pertimbangan dari kementerian keuangan, kementerian perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian dalam negeri.
  7. Evaluasi: Kegiatan yang dibiayai oleh Dana Bersama wajib dievaluasi untuk memvalidasi kesesuaian dengan rekomendasi permohonan, kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sosial, dan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
  8. Tim Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi: BNPB membentuk tim untuk melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran Dana Bersama.
  9. Sistem Informasi: Dibentuk sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran Dana Bersama.

(-)

(-)