di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Terhadap Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 1/2026 · Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2026 · Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang terukur. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang berasal dari berbagai sumber dapat digunakan secara efektif pada tahap prabencana, darurat bencana, dan pascabencana, dengan mengutamakan investasi pada pengurangan risiko bencana.
Substansi peraturan ini mengatur tata cara penelaahan, verifikasi, dan evaluasi permohonan Dana Bersama yang diajukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. BNPB memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan indeks risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang berlaku. Proses pengajuan permohonan wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, serta reviu dari aparat pengawasan intern pemerintah. Selain itu, BNPB diwajibkan melibatkan kementerian terkait dalam memberikan pertimbangan sebelum mengeluarkan rekomendasi pengalokasian anggaran.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim penelaahan, verifikasi, dan evaluasi di lingkungan BNPB serta kewajiban pemohon untuk menyampaikan laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan. Untuk mendukung akuntabilitas, BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, baik selama periode pelaksanaan maupun setelah kegiatan berakhir, serta membangun sistem informasi berbasis prinsip satu data.