Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 6/2017 · Permenkumham No. 6 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2017Tanggal Penetapan:26 April 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku26 April 2017
Tanggal Penetapan26 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing. Penyesuaian/inpassing ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya, sehingga diperlukan peraturan ini. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat tertentu, seperti status sebagai PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan. Proses pengangkatan ini juga harus memperhatikan kebutuhan jabatan dan dilakukan melalui permohonan tertulis yang disertai dokumen pendukung.

(-)

(-)