di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 24/2019 · Permenkumham No. 24 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (JFPK) melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karir, profesionalisme aparatur sipil negara, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan JFPK. Peraturan ini ditujukan bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Bimbingan Kemasyarakatan, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, serta Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan JFPK.
Ketentuan substansial mencakup:
PNS yang diangkat ke dalam JFPK wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.