Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 9/2021 · Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan. Konstruksi berkelanjutan memiliki tiga pilar dasar: kelayakan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pengurangan disparitas sosial. Prinsip berkelanjutan harus dipenuhi pada seluruh sumber daya dan siklus hidup bangunan. Tata cara penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan meliputi tahapan perencanaan umum, pemrograman, pelaksanaan konsultansi konstruksi, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diberikan predikat Konstruksi Berkelanjutan yang terdiri atas utama, madya, dan pratama. Menteri melalui pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi melakukan pembinaan penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.

(-)

(-)