Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Impelementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 05/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 05/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2015Tanggal Penetapan:20 Maret 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Umum Impelementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku24 Maret 2015
Tanggal Penetapan20 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman dalam mengimplementasikan pendekatan konstruksi berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendorong terwujudnya Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman yang memenuhi persyaratan keandalan teknis dan prinsip berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penggunaan sumber daya pada setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur harus menerapkan prinsip berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Prinsip ini meliputi kesamaan tujuan, pengurangan penggunaan sumber daya dan timbulan limbah, penggunaan kembali dan siklus ulang sumber daya, perlindungan lingkungan hidup, mitigasi risiko, orientasi siklus hidup dan mutu, inovasi teknologi, serta dukungan kelembagaan.
  2. Unit Organisasi Teknis di Kementerian PUPR wajib menyelenggarakan infrastruktur berkelanjutan sesuai rencana strategis. Jika belum dituangkan dalam dokumen rencana strategis, paling lambat tahun ke-2 sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan, Unit Organisasi Teknis wajib menetapkan minimal 1 kegiatan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan.
  3. Petunjuk teknis penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan mengacu pada persyaratan teknis dan persyaratan teknis infrastruktur berkelanjutan yang harus ditetapkan oleh setiap Unit Organisasi Teknis.
  4. Tahapan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan meliputi pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran, yang masing-masing memiliki kegiatan spesifik yang harus dilaksanakan.
  5. Menteri membentuk Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan yang bertugas sebagai pengarah penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan.
  6. Menteri melakukan pembinaan implementasi konstruksi berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Unit Eselon I yang melakukan pembinaan konstruksi.

(-)

(-)