Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman dalam mengimplementasikan pendekatan konstruksi berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendorong terwujudnya Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman yang memenuhi persyaratan keandalan teknis dan prinsip berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penggunaan sumber daya pada setiap tahapan penyelenggaraan infrastruktur harus menerapkan prinsip berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Prinsip ini meliputi kesamaan tujuan, pengurangan penggunaan sumber daya dan timbulan limbah, penggunaan kembali dan siklus ulang sumber daya, perlindungan lingkungan hidup, mitigasi risiko, orientasi siklus hidup dan mutu, inovasi teknologi, serta dukungan kelembagaan.
- Unit Organisasi Teknis di Kementerian PUPR wajib menyelenggarakan infrastruktur berkelanjutan sesuai rencana strategis. Jika belum dituangkan dalam dokumen rencana strategis, paling lambat tahun ke-2 sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan, Unit Organisasi Teknis wajib menetapkan minimal 1 kegiatan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan.
- Petunjuk teknis penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan mengacu pada persyaratan teknis dan persyaratan teknis infrastruktur berkelanjutan yang harus ditetapkan oleh setiap Unit Organisasi Teknis.
- Tahapan penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan meliputi pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran, yang masing-masing memiliki kegiatan spesifik yang harus dilaksanakan.
- Menteri membentuk Komisi Implementasi Konstruksi Berkelanjutan yang bertugas sebagai pengarah penyelenggaraan infrastruktur berkelanjutan.
- Menteri melakukan pembinaan implementasi konstruksi berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Unit Eselon I yang melakukan pembinaan konstruksi.