di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk penguatan fungsi penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan meliputi penataan ulang susunan, tugas pokok, dan fungsi BPBD. Secara substansial, perubahan mencakup penghapusan ayat (2) Pasal 6 yang mengatur susunan organisasi Badan, perubahan Pasal 15 mengenai susunan organisasi unsur Pelaksana, perubahan pada Paragraf 5 dan Pasal 21, 22, dan 23 mengenai Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, penyisipan BAB VA mengenai Bagan Struktur Organisasi, perubahan ayat (2) Pasal 31 mengenai pembentukan Satuan Tugas, dan perubahan Pasal 40 terkait pencabutan beberapa ketentuan terkait fungsi pemadam kebakaran.
Dengan perubahan ini, diharapkan BPBD Kabupaten Bogor dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Bogor.