Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2015Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Struktur Organisasi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 Januari 2015
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 42) Peraturan ini mencabut: 1. Fungsi yang berkaitan dengan Pemadaman Kebakaran di dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11) 2. Pasal 68 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11) 3. Pasal 98 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 12) 4. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 72).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk penguatan fungsi penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan meliputi penataan ulang susunan, tugas pokok, dan fungsi BPBD. Secara substansial, perubahan mencakup penghapusan ayat (2) Pasal 6 yang mengatur susunan organisasi Badan, perubahan Pasal 15 mengenai susunan organisasi unsur Pelaksana, perubahan pada Paragraf 5 dan Pasal 21, 22, dan 23 mengenai Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, penyisipan BAB VA mengenai Bagan Struktur Organisasi, perubahan ayat (2) Pasal 31 mengenai pembentukan Satuan Tugas, dan perubahan Pasal 40 terkait pencabutan beberapa ketentuan terkait fungsi pemadam kebakaran.

Dengan perubahan ini, diharapkan BPBD Kabupaten Bogor dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Bogor.

Pasal 40 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan, maka: 1. Fungsi yang berkaitan dengan Pemadaman Kebakaran di dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11); 2. Pasal 68 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11); 3. Pasal 98 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 12); dan 4. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 72). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)