Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2010 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2010Tanggal Penetapan:22 Maret 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku22 Maret 2010
Tanggal Penetapan22 Maret 2010
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 68 ayat (2) huruf c dan d, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11); 2. Pasal 98 ayat (2) huruf e, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 12); 3. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran pada Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 72).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Unsur pelaksana terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Seluruh kebijakan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)