Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 3/2016 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2016Tanggal Penetapan:3 Maret 2016
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPetunjuk Teknis Penentuan Indikator Dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku04 Maret 2016
Tanggal Penetapan03 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis untuk penentuan indikator dalam penetapan daerah tertinggal secara nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Ketentuan Substansial:

Kriteria penentuan daerah tertinggal meliputi:

  1. Perekonomian masyarakat
  2. Sumber daya manusia
  3. Sarana dan prasarana
  4. Kemampuan keuangan daerah
  5. Aksesibilitas
  6. Karakteristik daerah

Karakteristik daerah tertentu yang dipertimbangkan meliputi jumlah desa tertinggal, daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar.

Indikator untuk setiap kriteria meliputi:

  1. Perekonomian masyarakat: persentase penduduk miskin dan pengeluaran konsumsi per kapita.
  2. Sumber daya manusia: angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah, dan angka melek huruf.
  3. Sarana dan prasarana: persentase desa dengan jenis permukaan jalan utama (aspal/beton, diperkeras, tanah), persentase rumah tangga pengguna telepon, listrik, air bersih, jumlah sarana dan prasarana kesehatan per 1000 penduduk, jumlah dokter per 1000 penduduk, dan jumlah SD dan SMP per 1000 penduduk.
  4. Kemampuan keuangan daerah: kemampuan keuangan daerah.
  5. Aksesibilitas: rata-rata jarak dari kantor desa ke kantor kabupaten, persentase desa dengan jarak pelayanan kesehatan ≥ 5 km, dan rata-rata jarak dari desa ke pusat pelayanan pendidikan dasar.
  6. Karakteristik daerah: persentase desa gempa bumi, tanah longsor, banjir, bencana lainnya, di kawasan hutan lindung, berlahan kritis, dan konflik satu tahun terakhir.

Daerah tertinggal dikategorikan menjadi berpotensi maju, agak tertinggal, tertinggal, sangat tertinggal, dan parah. Data untuk pengukuran kriteria dan indikator berasal dari Badan Pusat Statistik dan Kementerian Keuangan, dengan data maksimal 2 tahun sebelum penetapan daerah tertinggal. Bobot kriteria didistribusikan, contohnya, 20% untuk perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, dan sarana prasarana, serta 10% untuk kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah.

1. Daerah otonom baru hasil pemekaran sebelum diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat dilakukan pengkajian ketertinggalan daerah dengan berpedoman pada indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Daerah otonom baru hasil pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang datanya tidak tersedia untuk pengukuran ketertinggalan suatu daerah dapat menggunakan data yang berasal dari daerah induknya.

(-)