Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 11/2020 · Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaIndikator Penetapan Daerah Tertinggal
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Daerah Tertinggal secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 357).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melakukan penghitungan Indikator Daerah Tertinggal serta menentukan kategori Daerah Tertinggal dan penyebab ketertinggalannya. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kriteria, indikator, kategori, dan sumber data untuk penetapan daerah tertinggal, termasuk bobot kriteria dan indikator, tata cara penghitungan dan pemanfaatan Indeks Komposit Daerah Tertinggal, serta pendanaan. Kriteria yang digunakan untuk menetapkan suatu daerah sebagai Daerah Tertinggal meliputi perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Setiap kriteria memiliki indikator masing-masing yang digunakan dalam penghitungan Indeks Komposit. Kategori Daerah Tertinggal diklasifikasikan menjadi maju, tertinggal, dan sangat tertinggal berdasarkan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan. Penghitungan Indeks Komposit Daerah Tertinggal dilakukan berdasarkan kriteria, indikator, kategori, dan sumber data yang berasal dari lembaga pemerintah nondepartemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Indeks Komposit ini dimanfaatkan sebagai masukan dalam penyusunan dokumen perencanaan PPDT, program kementerian/lembaga terkait PPDT, serta kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap PPDT. Pendanaan untuk pelaksanaan indikator penetapan Daerah Tertinggal bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Daerah otonom baru hasil pemekaran yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat dilakukan pengkajian ketertinggalan daerah dengan berpedoman pada Indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Daerah otonom baru hasil pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang datanya tidak tersedia untuk pengukuran ketertinggalan suatu daerah dapat menggunakan data yang berasal dari daerah induknya.

(-)