Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melakukan penghitungan Indikator Daerah Tertinggal serta menentukan kategori Daerah Tertinggal dan penyebab ketertinggalannya. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kriteria, indikator, kategori, dan sumber data untuk penetapan daerah tertinggal, termasuk bobot kriteria dan indikator, tata cara penghitungan dan pemanfaatan Indeks Komposit Daerah Tertinggal, serta pendanaan.
Kriteria yang digunakan untuk menetapkan suatu daerah sebagai Daerah Tertinggal meliputi perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Setiap kriteria memiliki indikator masing-masing yang digunakan dalam penghitungan Indeks Komposit. Kategori Daerah Tertinggal diklasifikasikan menjadi maju, tertinggal, dan sangat tertinggal berdasarkan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan.
Penghitungan Indeks Komposit Daerah Tertinggal dilakukan berdasarkan kriteria, indikator, kategori, dan sumber data yang berasal dari lembaga pemerintah nondepartemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Indeks Komposit ini dimanfaatkan sebagai masukan dalam penyusunan dokumen perencanaan PPDT, program kementerian/lembaga terkait PPDT, serta kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap PPDT. Pendanaan untuk pelaksanaan indikator penetapan Daerah Tertinggal bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.