Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/2024 · Peraturan BI No. 10 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6121).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) dengan memperhatikan perkembangan inovasi dan teknologi. Kebijakan ini selaras dengan standar internasional dan arah kebijakan Bank Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM: Tugas dan tanggung jawab Direksi serta pengawasan aktif Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, proses manajemen risiko, manajemen sumber daya manusia, dan sistem pengendalian internal.
  2. Customer Due Diligence (CDD): Identifikasi, verifikasi identitas, pemantauan berkelanjutan, dan pemahaman maksud serta tujuan hubungan usaha dan sumber dana. CDD dapat dilakukan secara sederhana (simplified CDD) atau lebih mendalam (enhanced due diligence).
  3. Anti Tipping-Off: Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi terkait laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
  4. Kerja Sama dan Pengembangan: Pengumpulan informasi mitra kerja sama dan penilaian dampak risiko APU, PPT, dan PPPSPM. Identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM dalam pengembangan produk baru, distribusi baru, dan teknologi baru.
  5. Pengawasan dan Pelaporan: Pengawasan berbasis risiko oleh Bank Indonesia melalui pengawasan langsung dan tidak langsung. Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada Bank Indonesia serta laporan kepada PPATK sesuai ketentuan perundang-undangan.
  6. Koordinasi, Sinergi, dan/atau Kerja Sama: Koordinasi dengan pihak lain dan/atau otoritas berwenang dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Peraturan ini berlaku bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain bank, Penyelenggara KUPVA bukan bank, dan pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia.

1. Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU, PPT, dan PPPSPM paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini diundangkan. 2. Penyelenggara berupa KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU, PPT, dan PPPSPM paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bank Indonesia ini diundangkan. 3. Penyelenggara berupa pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia wajib menyusun kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU, PPT, dan PPPSPM paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bank Indonesia ini diundangkan. 4. Penyesuaian kebijakan dan prosedur tertulis wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu penyesuaian.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif juga dapat dikenakan sanksi berupa perintah pemberhentian atau larangan untuk menjabat.