Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 19/10/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2017Tanggal Penetapan:6 September 2017
Pencegahan Pencucian UangBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/3/2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank 3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/10/DPM tanggal 30 Maret 2010 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/38/DASP tanggal 28 Desember 2012

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Hal ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko yang sesuai dengan prinsip internasional. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank untuk menerapkan program APU dan PPT. Kewajiban tersebut mencakup tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, manajemen risiko, manajemen sumber daya manusia, dan sistem pengendalian internal. Penyelenggara juga diwajibkan untuk melaksanakan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) terhadap pengguna jasa, serta memastikan penerapan APU dan PPT oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.

1. Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU dan PPT sesuai dengan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan. 2. Kebijakan dan prosedur tertulis serta penyesuaiannya wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, atau pencabutan izin. 2. Sanksi juga dapat dikenakan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif Penyelenggara.