di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 19/10/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Hal ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko yang sesuai dengan prinsip internasional. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank untuk menerapkan program APU dan PPT. Kewajiban tersebut mencakup tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, manajemen risiko, manajemen sumber daya manusia, dan sistem pengendalian internal. Penyelenggara juga diwajibkan untuk melaksanakan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) terhadap pengguna jasa, serta memastikan penerapan APU dan PPT oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.