Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2014 · Permenhub No. 3 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:21 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan21 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 1995 tentang Tatacara Tetap Pelaksanaan Pembangunan di Lingkungan Departemen Perhubungan. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan. Maksud ditetapkannya pedoman ini adalah sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan dokumen penganggaran yang tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Proses penyusunan rencana kerja dan anggaran meliputi penyusunan rencana kegiatan berdasarkan pagu kebutuhan, penyusunan rencana kerja berdasarkan pagu indikatif, penyusunan rencana kerja dan anggaran berdasarkan pagu anggaran, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran berdasarkan pagu alokasi anggaran. Prioritas pengalokasian anggaran meliputi dukungan terhadap sasaran prioritas pembangunan nasional, pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional mendasar, penyediaan dana pendamping, kegiatan lanjutan/penyelesaian pembangunan, pemenuhan kebutuhan anggaran kegiatan kontrak tahun jamak, pelayanan keperintisan dan kewajiban pelayanan publik, kegiatan perawatan dan pengoperasian infrastruktur perkeretaapian milik negara, pembangunan fasilitas keselamatan transportasi, pembangunan perhubungan dengan pertimbangan politis, pelaksanaan inpres dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, pembangunan sumber daya manusia, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi inovasi bidang perhubungan.

(-)

(-)