Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan. Maksud ditetapkannya pedoman ini adalah sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan dokumen penganggaran yang tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Proses penyusunan rencana kerja dan anggaran meliputi penyusunan rencana kegiatan berdasarkan pagu kebutuhan, penyusunan rencana kerja berdasarkan pagu indikatif, penyusunan rencana kerja dan anggaran berdasarkan pagu anggaran, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran berdasarkan pagu alokasi anggaran. Prioritas pengalokasian anggaran meliputi dukungan terhadap sasaran prioritas pembangunan nasional, pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional mendasar, penyediaan dana pendamping, kegiatan lanjutan/penyelesaian pembangunan, pemenuhan kebutuhan anggaran kegiatan kontrak tahun jamak, pelayanan keperintisan dan kewajiban pelayanan publik, kegiatan perawatan dan pengoperasian infrastruktur perkeretaapian milik negara, pembangunan fasilitas keselamatan transportasi, pembangunan perhubungan dengan pertimbangan politis, pelaksanaan inpres dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, pembangunan sumber daya manusia, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi inovasi bidang perhubungan.