Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2019 · Permenhub No. 9 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019Tanggal Penetapan:1 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Maret 2019
Tanggal Penetapan01 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Pencabutan ini dilakukan karena rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan dinilai sangat dinamis, sehingga petunjuk teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap satuan organisasi.

(-)

(-)