di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2019 · Permenhub No. 9 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Pencabutan ini dilakukan karena rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan dinilai sangat dinamis, sehingga petunjuk teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap satuan organisasi.