Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 7/2018 · Permenkop UKM No. 7 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:26 Juni 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan26 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 496);

Peraturan Menteri ini mengatur pola tata kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tata kelola LPDB-KUMKM dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016.

Tugas LPDB-KUMKM adalah melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman konvensional dan/atau pembiayaan sesuai prinsip syariah kepada Koperasi dan UMKM. Fungsi LPDB-KUMKM meliputi penghimpunan pengembalian dana bergulir, pemberian pinjaman/pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, pengkajian dan pengembangan, perbendaharaan dan akuntansi, pemeriksaan intern, dan tugas lain dari Menteri.

Pejabat Pengelola LPDB-KUMKM terdiri atas pimpinan BLU, pejabat pengelola keuangan, dan pejabat teknis. Dalam rangka pembinaan, dapat dibentuk Dewan Pengawas yang beranggotakan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli. Persyaratan pengangkatan Pejabat Pengelola meliputi persyaratan formal, materil, dan lain-lain, serta lulus uji kelayakan dan kepatutan. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

LPDB-KUMKM wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB), prosedur operasional standar, standar pelayanan minimum, usulan tarif layanan, petunjuk teknis, sistem akuntansi, pedoman pengelolaan piutang, dan laporan kinerja. Dalam pengelolaan keuangan, LPDB-KUMKM menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pedoman pengelolaan kas, dan laporan keuangan. Dalam pengelolaan SDM, disusun peraturan tentang kepegawaian, tata cara pengisian formasi, kriteria pengisian formasi, pembinaan pegawai, dan disiplin pegawai.

Untuk transparansi, LPDB-KUMKM menerapkan sistem informasi teknologi, membentuk website, menerbitkan majalah dan media cetak, serta menyediakan layanan call centre.

(-)

(-)