Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 10/2018 · Permenkop UKM No. 10 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2018Tanggal Penetapan:6 Juli 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku09 Juli 2018
Tanggal Penetapan06 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 824)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perubahan tersebut menambahkan dua ayat baru, yaitu ayat (4) dan ayat (5), yang mengatur mengenai penunjukan pelaksana tugas sementara jika jabatan Pejabat Pengelola kosong, hingga ditetapkannya Pejabat Pengelola definitif. Pelaksana tugas sementara berwenang melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)