di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan daerah dan meningkatkan persentase saham daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan penyertaan modal ini adalah:
Besaran penyertaan modal yang telah disetor adalah sebagai berikut:
Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Dividen dan hasil laba yang diperoleh dari penyertaan modal ini merupakan komponen pendapatan daerah.
Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen berdasarkan persentase kepemilikan modal. PT Bank Sulselbar, PDAM, dan Perusahaan Daerah Mappatuwo wajib melaporkan kemajuan perusahaan kepada Bupati setiap tahun.