Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Perka BIG 10/2014 · Perka BIG No. 10 Tahun 2014 · Perka BIG Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2014Tanggal Penetapan:13 Mei 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
TemaSeleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku13 Mei 2014
Tanggal Penetapan13 Mei 2014
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c dari Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur tentang seleksi calon anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial (LPJIG). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara independen, terbuka, dan berdasarkan kepastian hukum. Peraturan ini menetapkan bahwa seleksi calon anggota LPJIG dilakukan oleh tim seleksi yang terdiri dari tujuh orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIG dengan rekomendasi dari Perwakilan Unsur. Tim seleksi bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses seleksi, menyusun rencana kerja, melakukan seleksi, dan memberikan rekomendasi kepada Kepala BIG. Proses seleksi meliputi pengumuman, seleksi administrasi dan kemampuan, penetapan hasil, dan pengumuman hasil seleksi. Semua biaya yang terkait dengan pelaksanaan seleksi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BIG.

(-)

(-)