di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 11/2022 · Peraturan BIG No. 11 Tahun 2022 · Peraturan BIG Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.