Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/SM.230/7/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/SM.230/7/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya

Juga dikenal sebagai: Permentan 33/Permentan/SM.230/7/2016 · Permentan No. 33/Permentan/SM.230/7/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2016Tanggal Penetapan:12 Juli 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 Juli 2016
Tanggal Penetapan12 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.410/1/2010 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pembinaan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pedoman yang ada agar sesuai dengan kebijakan pemberdayaan petani dan perkembangan lingkungan yang dinamis, serta mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan petani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan kesamaan persepsi dan gerak langkah dalam pelaksanaan pembinaan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya, serta menentukan arah dan langkah pembinaan tersebut. Sasarannya adalah terwujudnya persamaan persepsi pemangku kepentingan dan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya yang kompeten dalam meningkatkan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha.

Pedoman ini mengatur prinsip, ciri, dan peran kelembagaan pelatihan pertanian swadaya; penumbuhan dan pengembangannya; mekanisme dan penanggung jawab pengembangan; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; serta pendanaan. Secara substansial, peraturan ini mengatur klasifikasi kelembagaan pelatihan pertanian swadaya menjadi Kelas Pratama, Madya, Utama, dan Aditama, beserta standar yang harus dipenuhi untuk setiap kelas. Juga diatur mengenai standardisasi dan sertifikasi kelembagaan, serta mekanisme pengembangan kelembagaan melalui apresiasi, sosialisasi, fasilitasi, pendampingan, pelatihan, pengkaderan, penyuluhan, pengembangan teknologi tepat guna, dan promosi.

(-)

(-)