Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.410/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.410/1/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya

Juga dikenal sebagai: Permentan 03/Permentan/PP.410/1/2010 · Permentan No. 03/Permentan/PP.410/1/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010Tanggal Penetapan:20 Januari 2010
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 Januari 2010
Tanggal Penetapan20 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertanian melalui pelatihan dan pemagangan yang diselenggarakan secara swadaya oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas pengelola Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) dalam menyelenggarakan pelatihan/permagangan, meningkatkan kualitas pelatihan/permagangan, dan menyediakan acuan dalam pembinaan P4S.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penumbuhan P4S melalui identifikasi potensi dan registrasi oleh kelembagaan penyuluhan di kabupaten/kota.
  2. Pengembangan P4S melalui bimbingan dan pelatihan yang meliputi aspek kelembagaan, sarana dan prasarana, ketenagaan, penyelenggaraan pelatihan/permagangan, serta usaha dan jejaring kerja.
  3. Klasifikasi P4S berdasarkan kriteria minimal yang harus dipenuhi, seperti lahan usahatani, ruang belajar, peralatan pertanian, dan kepengurusan. Klasifikasi dilakukan oleh Tim Klasifikasi dan hasilnya menentukan materi pembinaan P4S.
  4. Sertifikasi P4S diberikan kepada P4S yang memenuhi standar minimal, menunjukkan kelas P4S (Pemula, Madya, Utama), dan ditinjau setiap 3 tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan P4S.

(-)

(-)