Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2026 · Permenhub No. 1 Tahun 2026 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2026Tanggal Penetapan:22 Januari 2026
Transportasi & LogistikStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Februari 2026
Tanggal Penetapan22 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor transportasi. Seluruh perizinan berusaha di sektor ini wajib dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Secara substansial, peraturan ini mengatur standar teknis, persyaratan perizinan, mekanisme verifikasi, serta kewajiban bagi pelaku usaha di berbagai subsektor transportasi. Subsektor yang diatur meliputi transportasi darat (angkutan orang dalam dan tidak dalam trayek, angkutan barang, angkutan limbah, serta perparkiran), transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, serta transportasi laut (kepelabuhanan, bongkar muat, jasa pengurusan transportasi, keagenan kapal, salvage, dan pengelolaan kapal). Setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota sesuai dengan wilayah operasionalnya. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal, sistem manajemen keselamatan, serta kewajiban pelaporan berkala kepada pejabat pemberi izin.

(-)

1. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.