Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor transportasi. Seluruh perizinan berusaha di sektor ini wajib dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Secara substansial, peraturan ini mengatur standar teknis, persyaratan perizinan, mekanisme verifikasi, serta kewajiban bagi pelaku usaha di berbagai subsektor transportasi. Subsektor yang diatur meliputi transportasi darat (angkutan orang dalam dan tidak dalam trayek, angkutan barang, angkutan limbah, serta perparkiran), transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, serta transportasi laut (kepelabuhanan, bongkar muat, jasa pengurusan transportasi, keagenan kapal, salvage, dan pengelolaan kapal). Setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota sesuai dengan wilayah operasionalnya. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal, sistem manajemen keselamatan, serta kewajiban pelaporan berkala kepada pejabat pemberi izin.