Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.04/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap Di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 12/PMK.04/2023 · PMK No. 12/PMK.04/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2023Tanggal Penetapan:22 Februari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyetoran Saldo Mengendap Di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2023
Tanggal Penetapan22 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1510).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyetoran saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian saldo mengendap. Saldo mengendap yang dimaksud adalah saldo yang tidak diambil oleh penyetornya, yang berasal dari jaminan tunai yang telah jatuh tempo lebih dari 2 tahun, uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembalian 90 hari, dan/atau saldo yang tidak teridentifikasi sumber dan peruntukannya. Ketentuan substansial meliputi identifikasi saldo mengendap, pengumuman hasil identifikasi, pengajuan klaim oleh penyetor, dan penyetoran saldo mengendap. Pejabat yang ditunjuk melakukan identifikasi melalui penelusuran dokumen, data, dan konfirmasi kepada penyetor. Hasil identifikasi diumumkan melalui laman DJBC dan papan pengumuman Satuan Kerja. Penyetor dapat mengajukan klaim dalam jangka waktu pengumuman dengan melampirkan bukti identitas dan bukti setor. Kepala Satuan Kerja meneliti klaim dan memberikan persetujuan atau penolakan. Saldo yang tidak diklaim disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode billing yang sesuai.

1. Terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah dilakukan identifikasi dan/atau konfirmasi, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah dilakukan pengumuman, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1510).

(-)