Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Di Rekening Lainnya Yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Yang Telah Mengendap Ke Kas Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.04/2019 · PMK No. 177/PMK.04/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyetoran Saldo Di Rekening Lainnya Yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Yang Telah Mengendap Ke Kas Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 November 2019
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan rekening pemerintah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi penerimaan negara, penyetoran, dan peran Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Peraturan ini juga menetapkan kriteria saldo yang dianggap mengendap dan prosedur identifikasi serta penyetoran saldo tersebut ke Kas Negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyetoran saldo yang mengendap oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.

(-)

(-)