Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Juga dikenal sebagai: PP 44/2015 · PP No. 44 Tahun 2015 · PP Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:30 Juni 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan30 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan Peraturan Baru yang mengatur tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Indonesia.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan program JKK dan JKM, antara lain:

  • Regulasi yang Dibatalkan: Tidak ada regulasi yang dibatalkan secara langsung, namun peraturan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan program jaminan sosial yang lebih terstruktur.
  • Kerangka Baru: Peraturan ini menetapkan kerangka kerja baru untuk penyelenggaraan JKK dan JKM, termasuk definisi, kepesertaan, tata cara pendaftaran, dan manfaat yang diberikan.
  • Ketentuan Peralihan: Tidak ada ketentuan peralihan yang spesifik diatur dalam peraturan ini.
  • Dampak pada Kewajiban Kepatuhan: Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tanggal Efektif: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.

Tidak Ada

Peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan, yang dapat berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Denda.
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dapat mencakup perizinan terkait usaha dan izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek.