di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Juga dikenal sebagai: PP 44/2015 · PP No. 44 Tahun 2015 · PP Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan ini merupakan Peraturan Baru yang mengatur tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Indonesia.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan program JKK dan JKM, antara lain:
Tidak Ada
Peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan, yang dapat berupa:
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dapat mencakup perizinan terkait usaha dan izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek.