Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Juga dikenal sebagai: PP 82/2019 · PP No. 82 Tahun 2019 · PP Nomor 82 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penguatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam kebijakan ini diatur peningkatan manfaat seperti perawatan kesehatan, santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia. Kebijakan ini memperjelas kewenangan dalam pengaturan tentang penyelenggaraan program jaminan, di mana Menteri bertanggung jawab untuk monitoring dan evaluasi serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

(-

(-