Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan , Pencabutan Dan Pengundangan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2003 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2003Tanggal Penetapan:22 Desember 2003
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembuatan, Perubahan , Pencabutan Dan Pengundangan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku22 Desember 2003
Tanggal Penetapan22 Desember 2003
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003 mengatur tentang tata cara pembuatan, perubahan, pencabutan, dan pengundangan Peraturan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam pembuatan Peraturan Daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dapat berasal dari Walikota atau DPRD.
  2. Mekanisme persetujuan Raperda oleh DPRD dan Walikota.
  3. Prosedur pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan penyampaiannya kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.
  4. Tata cara perubahan dan pencabutan Peraturan Daerah, termasuk batasan perubahan dan cara pencabutan.
  5. Pembentukan Tim Asistensi oleh Walikota untuk menyusun Raperda.
  6. Tahapan pembahasan Raperda di DPRD, meliputi penyampaian nota pengantar, pembahasan dalam rapat komisi/panitia khusus, dan penetapan dalam rapat paripurna.
  7. Teknik penyusunan dan bentuk-bentuk Peraturan Daerah, termasuk kerangka, judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.
  8. Prosedur pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah, termasuk penomoran dan seri.
  9. Penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembuatan Lembaran Daerah.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan walikota.

(-)