Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah. Ketentuan substansial meliputi:
- Asas pembentukan produk hukum yang baik (kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan).
- Asas materi muatan produk hukum (pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, keseimbangan).
- Jenis produk hukum daerah (pengaturan dan penetapan), meliputi Perda, Peraturan Walikota, Peraturan DPRD, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
- Tahapan pembentukan Perda (perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan).
- Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang disusun oleh Walikota dan DPRD.
- Pembahasan Rancangan Perda, termasuk tentang APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang, Perangkat Daerah, RPJPD dan RPJMD.
- Penetapan dan Pengundangan Perda.
- Pengaturan mengenai Peraturan Walikota, Peraturan Bersama, dan Peraturan DPRD.
- Penomoran, Pendokumentasian, Autentifikasi, dan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.