Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Way Komering

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 3/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2023Tanggal Penetapan:8 Maret 2023
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahan Umum Daerah Air Minum Way Komering
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku09 Maret 2023
Tanggal Penetapan08 Maret 2023
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2006 Nomor 30)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Way Komering. Latar belakang pembentukan Perumda Air Minum Way Komering adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan dan penyediaan air minum, serta memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Way Komering adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang berkualitas, dan memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan kedudukan Perumda Air Minum Way Komering.
  2. Maksud dan tujuan pendirian Perumda.
  3. Kegiatan usaha yang meliputi penyediaan air minum dan bidang lain yang mendukung.
  4. Permodalan yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  5. Organ perusahaan yang terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Kabupaten Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing.
  6. Kepegawaian yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai.
  7. Satuan Pengawas Intern yang bertugas membantu Direksi dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan.
  8. Perencanaan yang meliputi rencana bisnis dan rencana kerja anggaran.
  9. Operasional yang mencakup standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman.
  10. Pelaporan yang terdiri dari pelaporan Dewan Pengawas dan pelaporan Direksi.
  11. Penggunaan laba yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten, dana cadangan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dana pendidikan, jasa produksi, tantiem, dan bonus.
  12. Pembentukan anak perusahaan.
  13. Penugasan khusus Pemerintah Kabupaten kepada Perumda.
  14. Evaluasi terhadap kinerja Perumda.
  15. Restrukturisasi untuk menyehatkan perusahaan.
  16. Pembubaran Perumda.
  17. Kepailitan Perumda.
  18. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten.
  19. Dana pensiun bagi Direksi dan karyawan.
  20. Tarif air minum yang diatur dengan Peraturan Bupati.
  21. Keanggotaan dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.