Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Way Komering. Latar belakang pembentukan Perumda Air Minum Way Komering adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan dan penyediaan air minum, serta memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Way Komering adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang berkualitas, dan memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama dan kedudukan Perumda Air Minum Way Komering.
- Maksud dan tujuan pendirian Perumda.
- Kegiatan usaha yang meliputi penyediaan air minum dan bidang lain yang mendukung.
- Permodalan yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
- Organ perusahaan yang terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Kabupaten Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing.
- Kepegawaian yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai.
- Satuan Pengawas Intern yang bertugas membantu Direksi dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan.
- Perencanaan yang meliputi rencana bisnis dan rencana kerja anggaran.
- Operasional yang mencakup standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman.
- Pelaporan yang terdiri dari pelaporan Dewan Pengawas dan pelaporan Direksi.
- Penggunaan laba yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten, dana cadangan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dana pendidikan, jasa produksi, tantiem, dan bonus.
- Pembentukan anak perusahaan.
- Penugasan khusus Pemerintah Kabupaten kepada Perumda.
- Evaluasi terhadap kinerja Perumda.
- Restrukturisasi untuk menyehatkan perusahaan.
- Pembubaran Perumda.
- Kepailitan Perumda.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten.
- Dana pensiun bagi Direksi dan karyawan.
- Tarif air minum yang diatur dengan Peraturan Bupati.
- Keanggotaan dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).