Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2020 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2003 Seri E.1) beserta perubahan-perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020 ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Bumi Wiralodra Indramayu menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Perseroda) Bumi Wiralodra Indramayu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyesuaian bentuk kelembagaan dan nama perusahaan daerah. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah secara efektif dan efisien, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kinerja perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), mengusahakan keuntungan, mengembangkan potensi usaha, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama dan logo perusahaan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan perusahaan, kegiatan usaha (sektor pertanian, minyak dan gas bumi, pertambangan, peternakan, perikanan, dan sektor usaha lain), jangka waktu berdiri perusahaan, modal dasar, sumber modal, penyertaan modal, organ perusahaan (RUPS, Komisaris, dan Direksi), serta ketentuan mengenai pegawai. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pihak eksternal.

1. Pendirian PT.BWI (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (tahun) sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Selama proses pendirian PT.BWI (Perseroda), PD.BWI masih tetap menjalankan kegiatan perusahaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset, menyelesaikan hak dan kewajibannya. 3. Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati dan dilakukan oleh PD. BWI sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berjalan sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2002 (Lembaran daerah Nomor 1 Tahun 2003 Seri: E.1), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota komisaris. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota komisaris. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 42 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 4. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.