di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan ekspansi, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai sumber pendapatan asli daerah. Modal dasar Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu ditetapkan menjadi Rp. 50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah). Penyetoran modal dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kemajuan perusahaan.