Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2010Tanggal Penetapan:2 Juni 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku02 Juni 2010
Tanggal Penetapan02 Juni 2010
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2003 Seri : E.1) sebagaimana telah diubah Pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2007 Seri : E.3)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan ekspansi, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai sumber pendapatan asli daerah. Modal dasar Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu ditetapkan menjadi Rp. 50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah). Penyetoran modal dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kemajuan perusahaan.

(-)

(-)