Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai

Juga dikenal sebagai: PMK 55/PMK.03/2009 · PMK No. 55/PMK.03/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Maret 2009
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap benda meterai guna mencegah pemalsuan serta memudahkan masyarakat mengenali ciri-ciri meterai asli. Menteri Keuangan menetapkan bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dan kertas meterai berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Peraturan ini mengatur secara rinci spesifikasi teknis meterai tempel dengan nilai nominal Rp3.000,00 dan Rp6.000,00, termasuk bentuk, ukuran, warna, dan fitur keamanan seperti cetakan yang dapat diraba, perubahan warna, dan tinta yang berpendar di bawah sinar UV. Meterai dicetak menggunakan teknik offset, intaglio, dan digital printing.

1. Kertas meterai dan meterai tempel yang telah dicetak dengan desain sebelumnya masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.

(-)