di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai
Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.03/2014 · PMK No. 65/PMK.03/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap benda meterai guna mencegah pemalsuan serta memudahkan masyarakat mengenali meterai asli. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan desain meterai tempel.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dengan nilai nominal Rp3.000,00 dan Rp6.000,00. Meterai tempel berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm, menggunakan cetakan dasar raster image, dan memiliki cetakan utama yang dapat diraba. Jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram dengan spesifikasi tertentu, termasuk unsur pengaman seperti hologram, mikroteks, dan tinta fluorescent.