Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai

Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.03/2014 · PMK No. 65/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2014Tanggal Penetapan:21 April 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 April 2014
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap benda meterai guna mencegah pemalsuan serta memudahkan masyarakat mengenali meterai asli. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan desain meterai tempel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dengan nilai nominal Rp3.000,00 dan Rp6.000,00. Meterai tempel berbentuk segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm, menggunakan cetakan dasar raster image, dan memiliki cetakan utama yang dapat diraba. Jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram dengan spesifikasi tertentu, termasuk unsur pengaman seperti hologram, mikroteks, dan tinta fluorescent.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.

(-)