Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 16/2024 · Permenpora No. 16 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2024Tanggal Penetapan:23 Oktober 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku14 November 2024
Tanggal Penetapan23 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 577).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang mencakup jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan (musnah atau permanen). Jenis arsip fasilitatif meliputi perencanaan, keuangan, hukum, kerja sama, teknologi informasi, hubungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, klinik, keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengawasan. Jenis arsip substantif meliputi pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga. Retensi arsip aktif ditetapkan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah, sementara retensi arsip inaktif ditetapkan untuk kepentingan unit kerja terkait dan Kementerian. Keterangan musnah diberikan jika retensi arsip telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi, sedangkan keterangan permanen diberikan jika arsip memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder dan wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.

1. Penyusutan dan penyelamatan Arsip terhadap Arsip yang tercipta sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga.

(-)