Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang mencakup jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan (musnah atau permanen). Jenis arsip fasilitatif meliputi perencanaan, keuangan, hukum, kerja sama, teknologi informasi, hubungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, klinik, keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengawasan. Jenis arsip substantif meliputi pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga. Retensi arsip aktif ditetapkan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah, sementara retensi arsip inaktif ditetapkan untuk kepentingan unit kerja terkait dan Kementerian. Keterangan musnah diberikan jika retensi arsip telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi, sedangkan keterangan permanen diberikan jika arsip memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder dan wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.