Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemuda Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 6/2019 · Permenpora No. 6 Tahun 2019 · Permenpora Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2019Tanggal Penetapan:9 Mei 2019
KearsipanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaJadwal Retensi Arsip Kementerian Pemuda Dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku20 Mei 2019
Tanggal Penetapan09 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: PER-0145/MENPORA/XII/2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. Retensi Arsip terdiri atas Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif. Penentuan Retensi Arsip Aktif ditetapkan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah, sedangkan Retensi Arsip Inaktif ditetapkan untuk kepentingan unit kerja terkait dan Kementerian. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Penentuan JRA didasarkan pada akumulasi Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif dengan pola 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun, tergantung pada nilai guna arsip.

(-)

(-)