Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perubahan ini mencakup struktur organisasi BSSN, termasuk penambahan posisi Wakil Kepala yang bertugas membantu Kepala BSSN. BSSN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki bidang tugas spesifik seperti identifikasi, proteksi, penanggulangan, dan pemantauan. Kepala BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menyampaikan laporan secara berkala. Jabatan dalam BSSN diatur dalam eselon tertentu dan dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.