Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 133 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 133/2017 · PERPRES No. 133 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 133 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2017Tanggal Penetapan:16 Desember 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2017
Tanggal Penetapan16 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perubahan ini mencakup struktur organisasi BSSN, termasuk penambahan posisi Wakil Kepala yang bertugas membantu Kepala BSSN. BSSN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki bidang tugas spesifik seperti identifikasi, proteksi, penanggulangan, dan pemantauan. Kepala BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menyampaikan laporan secara berkala. Jabatan dalam BSSN diatur dalam eselon tertentu dan dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

(-)

(-)