Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2017 · PERPRES No. 53 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 Mei 2017
Pembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Siber dan Sandi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat keamanan siber sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional. Untuk itu, dibentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menata ulang Lembaga Sandi Negara.

Ketentuan Substansial

BSSN adalah lembaga pemerintah non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait. BSSN menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan di bidang keamanan siber. Organisasi BSSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang keamanan siber.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas di bidang persandian tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara dan pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi tetap dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai dengan selesainya penataan organisasi BSSN. 2. Pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Sandi Negara menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN, dan pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Keamanan Informasi dapat menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN. 3. Pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen dari Direktorat Keamanan Informasi dan Lembaga Sandi Negara ke BSSN dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(-)