di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2017 · PERPRES No. 53 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat keamanan siber sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional. Untuk itu, dibentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menata ulang Lembaga Sandi Negara.
Ketentuan Substansial
BSSN adalah lembaga pemerintah non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait. BSSN menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan di bidang keamanan siber. Organisasi BSSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang keamanan siber.